Di zaman sekarang, banyak tersedia konten-konten menarik di internet/marketplace lain yang bisa kita dapatkan dengan mudah, seperti buku, film, software, video, dll. Ada sebagian dari konten-konten tersebut yang memang bebas dishare kepada khalayak ramai untuk dinikmati secara bebas. Namun, sebagian yang lain ternyata memiliki hak cipta/copyright yang dilindungi oleh Undang-undang.
Banyak orang yang tidak tahu atau tahu tetapi tidak peduli tentang adanya hak cipta tersebut. Pemerintah pun tidak secara tegas menegakkan hukum untuk memberi sanksi kepada para pembajak konten ber-copyright. Lalu bagaimana hukum copyright menurut agama Islam? Hal ini termasuk dalam pembahasan fiqih kontemporer karena pada zaman dulu belum ditemukan mesin fotokopi ataupun komputer yang bisa mencetak dan menggandakan sesuatu dengan cepat.
Saya mulai menyadari hal ini (copyright) setelah membaca buku ustadz Erwandi Tarmizi yang berjudul Harta Haram Muamalat Kontemporer. Di dalam bukunya ustadz Erwandi menjelaskan bahwa hak cipta dan hak paten dilindungi oleh syariat, pemiliknya berhak mendapatkan manfaat berupa royalti darinya, dan orang lain tidak boleh membajaknya. Jadi menggunakan barang bajakan termasuk melanggar syariat dan barang bajakan tersebut termasuk harta haram.
Ini merupakan perkara yang penting dan tidak boleh diremehkan. Karena jika kita menggunakan barang bajakan tersebut dan mengambil manfaatnya untuk mencari nafkah misalnya, maka uang yang akan kita terima akan menjadi tidak berkah karena melalui perantara sesuatu yang haram. Contohnya saat kita bekerja menggunakan software bajakan, maka uang hasil pekerjaan tersebut akan menjadi tidak berkah. Hal yang sama juga terjadi ketika seorang pelajar/mahasiswa mempelajari materi kuliah dengan menggunakan referensi textbook yang ia dapatkan dari website buku bajakan, maka bisa jadi ilmu itu akan sulit untuk ia pahami. Atau kalaupun ia paham, maka ilmu tersebut berpotensi menjadi tidak berkah dan akan menghantarkannya kepada sesuatu yang buruk. Misal dengan ilmu yang ia punya, ia justru mendapatkan pekerjaan dimana pekerjaan tersebut tidak lepas dari dosa dan riba. Naudzubillahi min dzaalik (kami berlindung kepada Allah dari yang demikian).
Maka dari itu saya mengingatkan para pembaca yang budiman dan diri saya sendiri agar sebisa mungkin menghindari barang bajakan. Jangan terlalu takut mengeluarkan uang untuk mendapatkan buku atau software yang orisinil. Karena dalam jangka panjang, insyaAllah ilmu dari buku atau software yang dibeli tersebut akan mendatangkan manfaat dan keberkahan rezeki serta dijauhkan dari keburukan.